Pekanbaru (ANTARA News) - Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mendesak Bank Indonesia segera memberlakukan pembatasan transaksi tunai maksimal Rp100 juta.

"Selama ini baru jadi wacana, Kementerian Keuangan merespons positif dan tinggal Gubernur BI, semoga bisa disetujui," kata Agus Santoso saat berkunjungan ke Pekanbaru, Kamis.

Menurut Agung pembatasan setoran tunai maksimal Rp100 juta bisa mempermudah pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Dengan begitu, transaksi dengan jumlah besar nantinya akan melalui rekening yang bisa jelas terpantau asal-usul pengirimnya.

"Yang terpenting, pembatasan ini untuk transparansi keuangan, mewujudkan Indonesia yang bersih," katanya.

Setoran dalam bentuk uang tunai kerap digunakan untuk kepentingan kejahatan, lanjut Agus. Dalam kurun 2003 hingga November 2012 PPATK menerima sekitar 12 juta laporan transaksi keuangan tunai yang mencurigakan.

Selama 2012 jumlah transaksi tunai mencurigakan yang diterima PPATK mencapai dua juta, atau rata-rata mencapai 166 ribu laporan masuk tiap bulan.

Selain itu, ia mengatakan pembatasan setoran tunai bisa membantu rencana BI untuk mewujudkan "finansial inclusion" dan "less cash society" dimana masyarakat akan mengurangi penggunaan uang kartal.

Pembatasan itu juga dapat melindungi masyarakat dari kejhtan uang palsu, melindungi nasabah dari kejahatan perampokan dan menghemat kerja BI dalam pengawasan peredaran uang tunai.

"Transaksi tunai sering disalahgunakan untuk transaksi uang suap, dan politik uang," katanya.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013