Semarang (ATARA News) - Anggota Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan) DPR RI Eva Kusuma Sundari menilai laporan Tim Sembilan TNI tidak mengejutkan karena kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman tidak terlepas dari rangkaian perkara sebelumnya.

"Empat tahanan yang tewas pascapenyerangan itu diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap anggota Kopassus Sertu Santoso di Hugo`s Cafe, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (19/3), sehingga sejak awal ada teori balas dendam dengan dorongan `spirit the corps`. Yang menjadi `concern` kita adalah tindak lanjut," katanya ketika dihubungi dari Semarang, Kamis malam.

Kendati demikian, Eva yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengapresiasi temuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menyampaikan laporan itu kepada publik.

"Saya duga laporan itu sama dengan temuan Polri yang sudah diserahkan kepada Presiden. Hanya karena adanya `dual system` dalam penegakan hukum (peradilan umum dan peradilan militer) menyebabkan Polri enggan melaporkan kepada publik," katanya.

Jadi, lanjut dia, sesungguhnya laporan TNI pada hari ini merupakan keniscayaan. Namun, sayangnya para pelaku kemudian akan disidang tertutup, seperti perkara sebelumnya, termasuk kasus gang motor dan penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

"Maka, kita tahu jika akar masalah tidak diselesaikan, kita harus siap mental akan terulang kembali," katanya menekankan.

Eva menegaskan bahwa "dual system" yang mengakomodasi superioritas TNI harus diakhiri, kemudian Rancangan Undang-Undang tentang Peradilan Militer harus dituntaskan karena di dalam RUU PM terdapat ketentuan bahwa pidana umum TNI masuk ke peradilan umum, sedangkan peradilan militer khusus mengurusi desersi, disiplin, dan seterusnya.

Dalam hal ini, lanjut Eva, DPR RI harus mengajukan penyelesaian RUU tersebut, apalagi dari Panitia Khusus (Pansus) terakhir hanya tertinggal tujuh daftar isian masalah (DIM).

Aksi-aksi "unlawful" (tidak sah) dari TNI itu, menurut dia, harus membuka mata pemerintah, terutama Kementerian Pertahanan, agar legawa dan kesatria bahwa memboikot RUU PM memberikan kontribusi bagi perilaku-perilaku pasukan yang sudah melembaga sejak Orde Baru. "Tendensi ini harus diakhiri," katanya menegaskan.

Eva menekankan,"TNI tidak boleh membebani rakyat dengan ketakutan-ketakutan perilaku aparatnya yang merasa kelas superior dan tidak mematuhi hukum di negara hukum."

Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi (Tim Sembilan) Wakil Komandan Puspom TNI AD Brigjen TNI Unggul T. Yudhoyono di Jakarta, Kamis, mengumumkan hasil temuannya bahwa pelaku penyerangan Lembaga Pemasyarakatan 2B Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, adalah 11 oknum Kopassus.

"Pelaku adalah 11 oknum berasal dari Grup 2 Kopassus Kartasura, terdiri atas satu eksekutor dengan inisial U, delapan orang pendukung yang gunakan dua unit Avanza biru dan APV Hitam. Ada juga dua orang menggunakan Feroza yang berusaha cegah tindakan rekan-rekan tersebut, namun tidak berhasil," katanya.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013