Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan persoalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang menyangkut persoalan penegakan hukum daerah yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.

"Ada mekanisme dan sistem yang harus ditaati oleh semua provinsi. Saya hanya meminta peraturan dan hukum yang berlaku ditaati," kata Gamawan di kantornya usai bertemu Presiden, Jumat.

Kamis (4/4), Mendagri melakukan pertemuan tertutup dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Gubernur Zaini Abdullah, Wakil Gubernur Muzakir Manaf dan Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud di Aceh.

Mendagri mengatakan pertemuan yang berlangsung selama lima jam tersebut membahas mengenai pendapat masing-masing pihak mengenai ketentuan penggunaan lambang dan simbol pada bendera Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Pemerintah juga memberikan waktu 15 hari terhitung mulai 1 April bagi Pemda Aceh untuk mengkaji kembali penggunaan simbol bulan sabit dan bintang yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM) beberapa tahun lalu, pada bendera daerah Serambi Mekah tersebut.

"Kesimpulannya, hal ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk penyampaian ke DPRA oleh Gubernur. Kemudian DPRA akan menyidangkan kembali untuk dibahas," ujarnya.

Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengatakan bahwa persoalan lambang daerah bukanlah masalah yang menyangkut politik, sehingga penyelesaiannya melalui proses yang berlaku.

"Harapan saya, pembicaraan itu berakhir dengan baik kembali sesuai dengan ketentuan UUD 1945, UU dan peraturan yang berlaku, kemudian segala sesuatunya bisa kita selesaikan dengan baik," kata Presiden Yudhoyono di Istana Presiden, Jumat.

Dalam waktu dekat, Presiden akan memanggil Zaini Abdullah untuk membicarakan persoalan lambang daerah Aceh tersebut.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang juga Ketua Umum DPP Partai Aceh mengatakan pihaknya akan memperjuangkan bendera dan lambang Aceh saat bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Jakarta.

Polemik terkait bendera Aceh tersebut muncul setelah DPRA mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang sebagai bendera daerah pada 25 Maret yang tertuang dalam Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.


Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013