Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan bisa menghentikan luapan sumur panas yang sudah memasuki pekan kelima di Porong, Sidoarjo, Jatim, pada pertengahan Juli 2006. Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Jakarta, Senin mengatakan saat ini, alat pendeteksi sumber luapan lumpur sekaligus menghentikannya (snubbing unit) sudah berada di atas lokasi semburan. "Minggu depan, alat sudah bisa diturunkan ke titik semburan," katanya. Menurut dia, tim independen yang terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi tengah berupaya menghentikan semburan. Purnomo menambahkan penanganan lumpur itu memang membutuhkan waktu lama. "Kalau penanganan 'blow out' seperti ini memang bisa bulanan. Karena, kita menghadapi ribuan kaki di bawah laut yang kita tidak pernah tahu apa yang terjadi," katanya. Mengenai ganti rugi, Purnomo mengemukaka biaya ganti rugi itu sepenuhnya ditanggung PT Lapindo Brantas dan tidak akan diambil dari "cost recovery." "Semua akan dihitung apakah itu ganti rugi buat warga, buruh, sawah, dan juga pabrik," katanya. Menyangkut apakah kejadian itu merupakan kesalahan teknis atau bukan, Purnomo mengatakan, hal itu akan ditentukan aparat hukum yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan. "Tugas kita adalah secepatnya menghentikan aliran semburan liar itu, sehingga tidak terus melimpah ke tempat lain. Itu tugas kita selaku departemen teknis," ujarnya. Namun, lanjutnya, pihaknya tetap akan memberikan sanksi teknis apabila terjadi kesalahan prosedur. "Kita akan lihat betul masalah ini, Irjen (Departemen ESDM) juga akan kita turunkan untuk melihat masalah ini. Tapi ingat, sanksi ini bukan dari segi hukumnya tapi dari teknisnya," katanya. Sanksi tersebut, kata Purnomo, bisa berupa pencabutan kontrak, namun untuk itu masih akan dilihat hasil pemeriksaan tim independen. Mengenai tidak terpasangnya selubung (casing), menurut dia, hal itu juga masih dicek apakah penyebab tidak dipasangnya "casing" sumur. "Memang (di situ) tidak ada `casing,` tapi kenapa tidak dipasang, ini mesti melalui pemeriksaan dan ini menjadi subyek penyelidikan pidana. Kita juga tidak bisa bilang apakah ini tanggung jawab pribadi atau korporat," katanya. Mengenai izin Lapindo yang berdekatan di lokasi permukiman, Purnomo mengatakan, Lapindo sudah memperoleh izin Departemen ESDM, BP Migas dan Pemda setempat. "Sekarang (soal izin) itu sedang diperiksa polisi. Silakan diperiksa dan ditindak bagi mereka yang salah," katanya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006