Senggigi-Mataram (ANTARA News) - Pemerintah Australia telah menetapkan peraturan baru yang mewajibkan kontainer barang dari Indonesia bebas dari bekicot. Peraturan baru Australia itu, menurut Ketua Working Group on Agriculture And Food Cooperation (WGAFC) Indonesia, Syukur Iwantoro, akan diberlakukan mulai 1 Juli 2006. "Peraturan baru tersebut diberlakukan per 1 Juli 2006 karena selama ini Indonesia masuk dalam daftar negara yang tidak bebas dari bekicot," katanya disela-sela rapat WGAFC Indonesia-Australia ke-12 di Senggigi-Mataram, Senin. Menurut dia, peraturan baru yang diterapkan pemerintah Australia tersebut bertolak dari beban berat Australia yang tidak menghendaki daerahnya dicemari bekicot yang merupakan hama pertanian. Bila sampai kontainer-kontainer Indonesia tidak boleh masuk ke Australia maka akan merugikan sektor perdagangan Indonesia karena kontainer-kontainer dari Indonesia itu tidak hanya memuat produk pertanian. "Hal tersebut sangat memberatkan nilai perdagangan Indonesia di Australia, dan hal itu harus disikapi secara arif karena ketentuan itu merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi," katanya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006