"Intinya tidak ada perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri untuk tersangka RZ (Rusli Zainal). Namun kapan penahanan, informasinya belum sampai ke saya," kata juru bicara KPK, Johan Budi, Selasa.
Johan menjelaskan, masa cegah politisi Partai Golkar itu secara resmi habis pada Rabu, 10 April 2013.
"Menurut aturannya, memang tidak ada pencegahan dilakukan sebanyak tiga kali. Pencegahan di Komisi Pemberantasan Korupsi hanya dilakukan sebanyak dua kali," katanya.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013