Jakarta (ANTARA) - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai tidak adanya alasan penundaan pengumuman calon anggota Bawaslu kabupaten/kota yang rasional dan transparan berpotensi memunculkan dugaan konflik kepentingan dalam proses penentuan tersebut.

"Ditambah tidak ada alasan penundaan yang rasional dan transparan, seperti adanya problem teknis tertentu sehingga berpotensi menimbulkan dugaan publik mempertanyakan adanya peluang konflik kepentingan yang muncul dalam proses penentuan tersebut," kata Mita, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dia menyebut bahwa tertundanya proses pengumuman tahapan seleksi bukan hanya terjadi saat di seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota, melainkan terjadi pula di tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota.

"Mempertanyakan hasil seleksi yang dilakukan tim seleksi dan Bawaslu provinsi ('fit and proper test'), harusnya Bawaslu RI cukup mengkonfirmasi karena prosesnya tidak dilakukan di Bawaslu RI, semestinya prosesnya cepat, tidak bertele-tele karena hanya mengkonfirmasi saja," tuturnya.

Baca juga: JPPR dorong KPU beri akses Silon optimal ke Bawaslu-pemantau pemilu
Baca juga: JPPR: Bawaslu koordinasi dengan pemda tertibkan alat peraga parpol


Menurut dia, Sekretariat Jenderal Bawaslu harus menjalankan mandat kelembagaan dalam fungsi administrasi dan fasilitasi secara kelembagaan, menyusul kekosongan jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota yang purnatugas pada Senin.

"Namun terkait dengan pleno yang belum selesai memang perlu menjadi catatan karena menandakan dugaan kepentingan politik dalam prosesnya sehingga lama," katanya.

Bawaslu RI mengubah jadwal pengumuman dan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan 2023-2028.

Pengumuman calon anggota anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus diubah menjadi 14 Agustus 2023.

Sementara itu, pelaksanaan pelantikan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih masa jabatan tahun 2023-2028 yang awalnya dijadwalkan pada 14-16 Agustus diubah menjadi 16-20 Agustus 2023.

Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023