Jambi (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur, Jambi telah menangkap enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Total pelaku ada 10 orang, enam tertangkap, empat lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolres Tanjung Jabung Timur melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Bastari Yusuf, di Muarasabak, Rabu.

Ia menyebutkan, enam pelaku yang diamankan itu diantaranya adalah HMI, SY, SP, SA, MS dan AA. Satu orang pelaku diketahui masih berumur 16 tahun dan lainnya di atas 20 tahun.

Korban yang diketahui berinisial IM, warga Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, masih berumur 16 tahun dan sekarang sudah hamil enam bulan.

Menurut dia, kejadian pencabulan itu terjadi antara Oktober-November 2012 lalu. Hanya saja, baru diketahui oleh orang tua korban sekitar bulan Maret 2013 setelah melihat perubahan pada fisik korban.

"Setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli oleh para pelaku. Orang tua korban langsung melapor ke Polsek Mendahara Ulu pada 1 April 2013, dua hari setelah laporan, enam pelaku kami amankan," jelas Ahmad.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil penyidikan itu, modus penjabulan itu diketahui terjadi dua kali. Pertama menggunakan modus rayuan dan modus paksaan.

"Para pelaku kami ancam dengan pasal perlindungan anak 81 dan 82 dengan ancaman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun," tambahnya.

Keenam pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tanjabtim, sementara identitas keempat pelaku lainnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran.

Pewarta: Bangun Santoso
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013