Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledah terhadap kediaman tersangka dugaan penerima suap hakim Setyabudi Tejocahyono dan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung Toto Hutagalung, Rabu.

Penggeledahan terhadap kediaman hakim Setyabudi oleh KPK dilakukan di Jalan Nayaga Nomor 1, RT05/02 Kecamatan Lengkong Kelurahan Turangga, Kota Bandung.

Sementara itu untuk penggeledan terhadap kediaman Toto Hutagalung di Jalan Taman Klaten Nomor2 Kecamatan Antapani, Kota Bandung.

Penggeledahan di rumah hakim Setyabudi oleh KPK baru pertama kali dilakukan setelah yang bersangkutan tertangkap tangan menerima suap terkait dana bantuan sosial Pemkot Bandung pada Maret.

Lima orang laki-laki yang memakai rompi bertuliskan "KPK" warna krem datangi rumah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung tersebut dan setibanya di lokasi kelima pria tersebut membawa beberapa kardus yang dikeluarkan dari mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi B 1324 BZM.

Untuk penggeledahan di rumah Toto Hutagalung, lima orang laki-laki memakai rompi bertuliskan "KPK" dengan menumpang sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi B 1602 SOA tiba di rumaha tersebut sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat menuju ke kediaman Toto Hutagalung petugas KPK tersebut didampingi petugas RT dan RW setempat.

Pada 23 Maret 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Setyabudi Tejocahyono sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.

Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dana bantuan sosial di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Toto Hutagalung, kini resmi dinyatakan sebagai tahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Toto ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada 8 April 2013 selama sembilan jam sejak pukul 10.10 WIB hingga pukul 19.00. WIB.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013