Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mempertanyakan tata kelola di Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait penggelembungan anggaran dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Di kementerian itu lazim bila sekretaris jenderal, sekretaris utama atau sekretaris menteri untuk tanda tangan atas nama menteri, tapi kalau menterinya mengatakan tidak tahu, jadi bagaimana `governance` kementerian itu?," kata Agus Martowardojo seusai diperiksa KPK selama sekitar lima jam di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Tanda tangan yang dimaksudkan oleh Agus adalah tanda tangan dalam surat permohonan persetujuan kontrak tahun jamak senilai Rp1,175 trilun kepada Menteri Keuangan yang hanya ditandatangi oleh Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram.

Sedangkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat itu Andi Malarangeng mengaku tidak tahu harus meneken kontrak proyek di kementerian yang nilainya di atas Rp50 miliar.

"Ini sangat menceriderai kepercayaan yang selama ini, saya sudah cukup lama melihat aktivitas Kemenpora pada saat kegiatan Wisma Atlet di Palembang bermasalah, ini masalah tata laksana yang harus dipelajari lebih jauh oleh KPK," ungkap Agus.

Agus mengaku bahwa pemeriksaannya yang kedua di KPK tersebut masih menjelaskan mengenai UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara.

"Saya memberikan keterangan tambahan sehubungan dengan tersangka baru TB Mukhmmad Nur, bagaimana tugas dan fungsi menteri keuangan dan Kementerian teknis dalam hal ini Kemenpora," ungkap Agus.

Menurut Agus, Kemenpora selaku pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran bertanggung jawab atas seluruh proses penggangaran, baik perencanaan, pelaksnanaan, pengawasan dalam pelaksanaan dan pelaporan.

"Pertanggungjawaban itu harus dilaksanakankementerian teknis yaitu untuk menginstruksikan pembayaran dan memeriksa kegiatan yang ada di bawahnya baik secara formal maupun materiil, sehingga nanti Kemenkeu tinggal memverifikasi, meyakinkan ketersediaan dana dan membayar," jelas Agus.

Agus yang segera akan menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia tersebut menyatakan bahwa kontrak tahun jamak (KTJ) juga tidak terkait dengan pengalokasian anggaran tapi hanya terkait pengadaan.

"Kalau ada satu kegiatan menggunakan dana rupiah dan kegiatan itu lebih dari satu tahun tidak dapat dipecah maka kementerian teknis akan mengajukan persetujuan KTJ, sehingga di tahun berikutnya tidak perlu tender lagi," jelas Agus.

Menurut catatan Kementerian Keuangan, Agus menyatakan bahwa pada 3 Mei 2010, 25 Oktober 2010, dan Oktober 2011 semua dana untuk kontrak tahun jamak sudah trsedia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
(D017/R021)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013