Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta, untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara, Rabu.
 
Lewat informasi akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebut tersedia di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Gerai SIM ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
 
Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan berikut menyediakan biaya administrasi.
 
Adapun persyaratan tersebut yakni SIM yang akan diperpanjang beserta KTP pemohon, masing-masing dilengkapi fotokopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
 
Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
 
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023