Jambi (ANTARA News) - Sembilan anggota polisi di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dipecat atau menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormnat (PTDH), karena terlibat berbagai tindak pidana selama 2006. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, mengatakan di Jambi, Selasa, para oknum polisi yang dipecat itu selain melakukan tindak kriminal juga telah menodai citra polisi. "Polri terus membersihkan diri dan memperbaiki citra, agar dapat dipercaya masayarakat, dengan menindak tegas setiap oknum yang melanggar disiplin dan berbuat kriminal," kata Yatim Suyatmo. Ia menyebutkan, Polda Jambi juga sudah menjatuhi hukuman administrasi pada 12 orang anggotanya yang melanggar kode etik dan disiplin. Selama enam bulan terakhir, menurut dia, juga ada 18 oknum polisi yang diproses dalam kasus indisipliner, 12 orang diantaranya sudah diputuskan, sisanya enam anggota masih dalam pengusutan. Hukuman bagi oknum yang indisipliner, katanya, berupa penundaan kenaikkan pangkat, penangguhan mengikuti pendidikan jenjang karir, serta hukuman tahanan selama 21 hari. Ia mengemukakan, setiap anggota Polri yang terlibat tindak pidana, melanggar kode etik dan disiplin pasti ditindak, untuk itu masyarakat juga diminta ikut mengontrol dengan memberikan laporan perilaku oknum yang tercela itu. Polisi kini dituntut untuk lebih memasyarakat, mampu menjadi pelindung dan pengayom, agar citra buruk yang selama ini tertoreh di hati warga dapat terhapus, demikian AKBP Yatim Suyatmo. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006