Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution, menilai bahwa beredarnya surat kuasa pencairan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Bank Century yang ditandatangani mantan Gubernur BI, Boediono, sebagai suatu hal yang aneh dibicarakan sekarang ini.

"Malah aneh, kok baru sekarang dibicarakan, karena dari dulu kita tidak pernah tahan-tahan," ujarnya usai jumpa pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis.

Darmin mengatakan, keberadaan surat kuasa tersebut tidak pernah ditutup-tutupi oleh BI, dan sudah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan.

"Jadi yang pertama, itu dari dulu juga tidak pernah ditutup-tutupi oleh Bank Indonesia, dan sudah diserahkan ke pemeriksa," ujar Darmin.

Selanjutnya, menurut dia, surat kuasa tersebut merupakan surat kuasa yang diberikan oleh Gubernur BI Boediono kepada deputi dan direktur eksekutif dalam rangka menindaklanjuti keputusan Dewan Gubernur.

"Kalau ditanya surat kuasa tersebut, itu internal BI," kata Darmin.

Darmin juga mengaku tidak banyak tahu tentang surat kuasa tersebut.

"Saya belum di sini ya waktu itu, kalau ditanya tanggal ya pusing saya. Setahu saya, surat kuasa itu dibuat setelah ada keputusan Dewan Gubernur mengenai FPJP untuk di-follow up," kata Darmin.

Pada Rabu (10/4) lalu, Tim Pengawas Skandal Bank Century menerima sebuah dokumen dari pihak BI yang berisi surat kuasa Gubernur BI saat itu, Boediono, kepada tiga pejabat BI lainnya pada November 2008.

Dokumen dengan nomor surat Dewan Gubernur No.10/68/Sr.Ka/GBI itu berisi surat kuasa terkait FPJP Bank Century.

Adapun tiga orang yang diberi kuasa Boediono adalah Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter, Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter, Dody Budi Waluyo.
(T.C005)

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2013