Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna menyelesaikan sengketa pemilikian Gedung Wisma ANTARA di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Keputusan itu merupakan salah satu butir hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi I DPR dan pimpinan LKBN ANTARA, Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI), dan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI) di Gedung DPR-RI Jakarta, Selasa. Dalam rapat yang dimpimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, Tosari Widjaja, itu persoalan sengketa Wisma ANTARA menjadi topik pembicaraan, karena gedung yang menjadi aset negara itu kini dikuasai oleh pihak swasta yang proses pengalihan pemilikannya dinilai tidak jelas. "Soal pemilikian Wisma ANTARA ini tak kalah ruwetnya dibanding kasus Hotel Hilton Senayan," kata Pemimpin Umum LKBN ANTARA, Asro Kamal Rokan, dalam rapat tersebut. Rapat Komisi I juga menyimpulkan bahwa Komisi I DPR mendesak Pemerintah untuk segera mengusut secara tuntas persoalan kepemilikan Wisma ANTARA. Tosari yang membacakan kesimpulan rapat juga mengatakan, Komisi I DPR mendesak Pemerintah untuk terus mengembangkan LKBN ANTARA, RRI, dan TVRI dalam bentuk peningkatan jumlah anggaran karena ketiga lembaga penyiaran itu merupakan aset bangsa. Komisi I DPR juga mendorong ketiga lembaga penyiaran itu untuk mempertahankan independensi dalam pemberitaan. Kesimpulan lain yang diambil dalam rapat adalah desakan Komisi I kepada Pemerintah untuk mengeluarkan regulasi kuis pesan singkat melalui telepon seluler (Short Message System/SMS) melalui televisi yang dinilai mempermiskin dan membodohi rakyat. "TVRI juga tak perlu ikut-ikutan menyelenggarakan kuis SMS," demikian Tosari. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2006