Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga saat ini belum merencanakan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang untuk merespons wacana peradilan sipil bagi anggota militer yang melanggar hukum dan mengakibatkan masyarakat sipil sebagai korbannya.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis, mengatakan hingga saat ini Kepala Negara belum menerima masukan atau saran dari menteri terkait mengenai hal tersebut.

"Pada pertanyaan tentang pengadilan militer. Ini ada diskursus pengadilan untuk militer ke pengadilan non-militer atau sipil ya," kata Julian.

Ia menambahkan dalam setiap pengambilan keputusan terutama terkait hal-hal yang teknis Presiden mendapat masukan dari menteri terkait sehingga keputusan yang diambil tepat dan proporsional.

"Kalau tidak ada masukan, rekomendasi, pembahasan yang sifatnya bisa saja dalam rapat terbatas tentang hal itu tentu tidak mungkin. Perpu kan tidak mungkin muncul sekonyong-konyong atau dari inisiatif presiden. Tidak seperti itu," kata Julian.

Sebelumnya, sejumlah kalangan meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk merevisi peradilan militer terkait penanganan kasus penembakan di Lapas Cebongan Sleman. Yogyakarta, sehingga tersangka pelakunya dapat menjalani proses hukum di peradilan umum.

Pascapengumuman hasil penyelidikan tim investigasi TNI Angkatan Darat mengenai tersangka pelaku penembakan, bila para tersangka diajukan ke pengadilan, karena mereka anggota militer maka akan menjalani proses pengadilan militer.

Pewarta: Panca Hari Prabowo dan Gusti Nur Cahya Aryani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013