Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 9.465 narapidana berasal dari 16 lapas/rutan/LPKA di Riau memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangkaian HUT RI ke-78, sebagai imbalan atas prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa hukuman.

Remisi diserahkan Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu secara simbolis kepada enam perwakilan narapidana dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, dan LPKA Kelas IIA Pekanbaru, di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau di Pekanbaru, Kamis.

"Kepada seluruh penerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh," kata Edy Natar Nasution.

Edy mengatakan program pembinaan bagi napi merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan mereka kepada kehidupan Masyarakat.

Edy Natar yang juga mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan secara sukarela oleh pemerintah.

"Remisi juga merupakan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," kata Edy.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu menyebutkan dari 9.465 napi di Riau yang memperoleh RU pada tahun 2023 terdiri dari yang mendapat RU I (pengurangan sebagian) sebanyak 9.318 orang, sedangkan 147 orang lagi memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Ia menyebutkan napi di Lapas Pekanbaru menjadi yang terbanyak mendapatkan remisi yaitu sebanyak 1.194 orang. Disusul Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang dan Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang. Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang.

"Jumlah remisi yang diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut," katanya.

Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

"Semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," pesan Jahari.

Kakanwil menambahkan jumlah penghuni lapas/rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan. Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.373 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 328 persen. ***2***T.F011

Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023