Jakarta, 12/4 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali berhasil memulangkan 6 (enam) nelayan asal Kabupaten Batubara Sumatera Utara yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 2 Penang, tanggal 19 Maret 2013. Keberhasilan ini merupakan upaya serius KKP dalam memberikan perlindungan terhadap para nelayan Indonesia. “Perlindungan terhadap nelayan merupakan upaya penting yang harus dilakukan KKP. Tugas ini sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan. Nelayan di manapun melaut harus tetap dilindungi pemerintah,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Syahrin Abdurrahman, yang mewakili Menteri Kelautan dan Perikanan, seusai acara penyambutan dan serah terima 6 (enam) nelayan Batubara dari Malaysia, di  Medan (12/4).

     Syahrin menjelaskan, penangkapan 6 (enam) nelayan asal Indonesia berdasarkan laporan APMM Malaysia, terjadi pada tanggal 19 Maret 2013 pukul 13.00, pada posisi 04° 55,23’ LU - 099°38,21’ BT atau sekitar 40 NM barat daya pulau Kendi Malaysia. Mereka ditangkap dengan tuduhan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Malaysia tanpa ijin. Para nelayan asal Batubara Medan ini menggunakan sarana satu buah kapal/boat tanpa nama, berukuran panjang ±10 meter dan lebar ± 2 meter, dengan jumlah ABK 6 (enam) orang warga Negara Indonesia. “Proses pembebasan 6 (enam) nelayan tersebut langsung dilakukan KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP dengan dibantu  Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia,” ujarnya.

     Keenam nelayan asal Indonesia tersebut, lanjut Syahrin, sempat dilakukan proses penyidikan di APMM Daerah Maritim 2 Penang dan telah diajukan ke penyidik setempat atau Timbalan Pendakwa Raya (TPR). Berdasarkan keputusan Timbalan Pendakwa Raya (TPR) APMM Wilayah Utara Malaysia, terhadap enam nelayan diputuskan untuk tidak dilanjutkan penuntutan ke mahkamah/pengadilan. Bahkan keenam nelayan ini dibebaskan dan bisa segera dilaksanakan pemulangan. “Berdasarkan kondisi di atas, segera dilaksanakan koordinasi dan mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka pengurusan pemulangan para nelayan tersebut. Dengan bantuan KJRI Penang, proses pemulangan dilakukan PSDKP,” ujarnya.

     Tindakan Preventif
     Syahrin menegaskan, untuk mengantisipasi terulangnya kejadian tersebut, KKP tetap mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Ke depan diharapkan jumlah nelayan yang bermasalah di luar negeri dapat terus menurun seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. KKP juga mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama melaksanakan upaya-upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan, “Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan secepatnya,” jelasnya.

     Syahrin menambahkan, selama tahun 2011 hingga awal 2013 KKP, KKP bekerjasama dengan Kemenlu telah berhasil memulangkan 340 nelayan yang ditangkap atau ditahan di luar negeri. Dari jumlah tersebut 179 nelayan berhasil dipulangkan dari Malaysia, 115 nelayan dibebaskan dari Australia, 20 orang nelayan dari Republik Palau, 7 orang dari Papua Nugini, dan 14 nelayan yang ditangkap di perairan Timor Leste serta 5 nelayan berhasil dibebaskan dari India. “Jadi selama tahun 2011 hingga awal 2013, terdapat 376 nelayan yang ditahan di luar negeri. Dari jumlah tersebut 340 berhasil kita pulangkan dan sisanya sekitar 33 belum bebas dan masih menjalani proses hukum menunggu pembebasan,” jelasnya.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2013