Jakarta (ANTARA News) - Tiga karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo yang menjadi tersangka kasus proyek bioremediasi meminta majelis hakim sidang Pengadilan Tipikor Jakarta mengunjungi fasilitas bioremediasi CPI di Riau.

Penasihat hukum ketiga tersangka mengajukan surat permintaan tersebut sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat malam, yang dipimpin oleh Hakim Sudharmawatiningsih SH.

Corporate Communication Manager Chevron, Dony Indrawan saat diminta konfirmasi membenarkan soal surat permintaan tersebut.

Dony menyampaikan bahwa CPI mendukung upaya karyawan untuk menggunakan hak hukumnya mengundang majelis hakim berkunjung ke fasilitas bioremediasi.

"CPI mendukung permintaan ini sebagai bagian dari komitmen kami untuk selalu menjunjung tinggi transparansi dan sebagai perusahaan yang bertanggungjawab atas semua operasinya," ucap Dony.

CPI percaya bahwa kunjungan fasilitas bioremediasi sangat penting untuk memahami ilmu dan proses di balik proyek pengelolaan lingkungan berteknologi canggih dan kompleks.

Sebagaimana telah didengar dalam sidang pengadilan dari saksi pemerintah, proyek bioremediasi ini telah disetujui dan dimonitor oleh institusi pemerintah terkait.

Kunjungan ke fasilitas bioremediasi diperlukan untuk memahami kompleksitas proyek ini dan memperoleh gambaran proyek ini secara utuh, kata Dony Indrawan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus bioremediasi PT CPI digelar sehubungan adanya dugaan bahwa pelaksanaan bioremediasi itu fiktif karena dilakukan di tanah yang tak tercemar dan perusahaan kontraktor pelaksana tidak memiliki izin.
(F004/B012)

Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013