Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Nasional (Munas) Real Estate Indonesia (REI) pekan lalu, menyebutkan bahwa sektor properti hingga real estat telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan ekonomi Indonesia. 

Selain kontribusi dari sisi ekonomi, sektor properti, real estat, dan konstruksi juga melibatkan banyak tenaga kerja dalam perputaran ekonominya, yakni mencapai 13-19 juta orang. 

Marine Novita, Country Manager Rumah.com sebagai stakeholder industri properti menyambut baik apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo tersebut dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden beserta Kabinet Indonesia Maju atas dukungannya selama ini, sehingga dunia usaha real estat dan properti bisa terus bertumbuh, di mana hal ini sejalan dengan data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023.

"Berdasarkan data Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023, indeks harga properti terus mengalami kenaikan yaitu sebesar 2,4 persen secara kuartalan dan 6 persen secara tahunan sehingga menjadi indikasi pasar properti masih kondusif.
 Meskipun demikian indeks suplai turun sebesar 4,1 persen secara kuartalan dan indeks permintaan turun sebesar 6,1 persen secara kuartalan," jelas Marine.

Marine menuturkan bahwa turunnya permintaan pada sektor properti lebih disebabkan oleh faktor musiman yakni Hari Raya dan musim liburan juga didukung oleh outlook ekonomi nasional hingga akhir paruh kedua tahun ini. 

Ke depannya, Marine berharap segenap pihak terkait kebijakan rumah subsidi semakin terhubung satu-sama lain dan terbuka untuk berbagi data. Mulai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sebagai perumus kebijakan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sebagai pelaksana tabungan dan pendanaan rumah subsidi, perbankan yang menikmati skema subsidi dalam menyalurkan kredit, serta developer yang membangun hunian. 

Sebagai catatan, dalam beberapa tahun terakhir berbagai payung hukum telah diperkenalkan pemerintah untuk mendukung perumahan vertikal agar menjadi pilihan yang lebih menarik, aman, dan menjawab kebutuhan masyarakat antara lain SKBG dan PP 12/2021 tentang PPJB yang menjamin batas waktu serah terima.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2023