Palu (ANTARA) -
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menemui Menteri Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfudz MD di Jakarta membahas pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu di provinsi ini, Selasa.
 
"Saya menemui Menteri Polhukam melaporkan langkah pemenuhan hak korban HAM masa lalu yang dilakukan Pemprov Sulteng," kata Rusdy melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Selasa.
 
Ia menjelaskan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu oleh Pemprov Sulteng melalui mekanisme nonyudisial atau penyelesaian kasus pelanggaran HAM tanpa melalui jalur hukum yang prinsipnya upaya ini telah dilakukan sejak tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Palu melalui kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Daerah.
 
"Belum ada disebutkan secara eksplisit bantuan sosial kepada korban HAM, kami berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujarnya.
 
Ia mengemukakan kebijakan dilakukan Pemprov Sulteng sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dalam Pemenuhan Hak Korban Secara Nasional.

Baca juga: Pemerintah jamin eksil korban pelanggaran HAM dimudahkan pulang ke RI
Baca juga: LPSK: Hari HAM momentum perkuat pemulihan korban HAM berat
 
Di kesempatan itu, ia menyebut Pemprov Sulteng telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Komisi Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2021 tentang Pemenuhan Hak Korban melalui mekanisme nonyudisial, namun masih terbatas pada pendataan dan bantuan sosial bagi korban.
 
Menurut data Komnas HAM tercatat  240 korban pelanggaran HAM tragedi tahun 1965 di Sulteng, namun data Kodim 1306 mencatat jumlah korban 1.172 orang di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Parigi Moutong namun data-data itu dianggap belum akurat.
 
"Melihat data-data ini masih perlu dilakukan verifikasi dan identifikasi guna menemukan data akurat sehingga dalam melakukan intervensi tepat sasaran.
 
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfudz MD mengemukakan layanan pemulihan dapat segera terlaksana oleh pemerintah pusat dan pemda sebagaimana amanat Inpres Nomor 2 Tahun 2023.
 
Ia meminta gubernur secepatnya menyerahkan data-data korban untuk diverifikasi oleh Tim Kemenkopolhukam.
 
"Data-data korban perlu diverifikasi kembali supaya datanya lebih akurat," katanya.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023