Surabaya (ANTARA News) - Kapal patroli TNI AL, KRI Layang 805, berhasil menangkap enam kapal berikut 61 ABK (anak buah kapal) karena melakukan transfer udang secara ilegal di Laut Arafuru, Papua. Menurut Kadispen Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) Letkol Laut (KH) Tony Syaiful di Surabaya, Selasa, diantara 61 ABK, empat diantaranya warga asing terdiri dari dua warga Philipina dan dua warga Australia. Kapal berikut anak buah kapal kini ditahan di Lanal (Pangkalan TNI AL) Merauke. Keenam kapal itu adalah KM Bonecom I dengan nahkoda Puryono, KM Bonecom III dinahkodai Untung Yudi Bakri, KM Bonecom V dengan nahkoda Edward Talutu, KM Bonecom VII dengan nahkoda Kuntari, KM Bonecom IX yang dinahkodai Sutarpin dan KM Bonecom XVII dengan nahkoda Sahran. "Kapal-kapal itu dianggap melanggar karena seharusnya melaksanakan transfer di pelabuhan bongkar sesuai aturan yang berlaku," kata Kadispen. Tidak hanya melanggar ketentuan bongkar muat, keenam kapal itu juga setelah diperiksa ternyata tidak dilengkapi dengan surat-surat kapal seperti tidak memiliki buku pelaut, daftar ABK tidak sesuai dokumen, nahkoda tidak dilengkapi surat kecakapan, surat kelaikan dan lainnya. Sejak Januari 2006 kapal patroli dari Koarmatim telah menangkap hampir 50 kapal ikan asing di Laut Aru dan Arafuru. Pertengahan Juni lalu TNI AL kembali menangkap tiga kapal ikan berbendera China, yaitu MV Zhe Pu Yu 30097, MV Zhe Pu Yu 30098 dan MV Minfu Zhou Yu 8009.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006