Manado (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI akan membentuk satuan tugas (Satgas) waspada investasi bodong untuk menjamin perlindungan konsumen bank maupun industri keuangan non bank (IKNB).

"Salah satu tugas yang melekat pada OJK RI adalah penyidikan. Ini dalam rangka memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan konsumen," kata kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis I, Lucky Fathul A Hadibrata, saat melakukan sosialisasi OJK di Manado, Senin.

Dia mengatakan, satgas penegakan hukum yang akan dibentuk beranggotakan 10 insitusi terdiri dari Polri, kejaksaaan, BI, imigrasi, kehakiman, OJK, bursa berjangka dan perindustrian.

"Masyarakat atau konsumen bisa melapor ke OJK. Kami akan menindaklanjutinya. Hal seperti ini tidak boleh terjadi karena konsumen harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh dirugikan," ungkapnya.

Untuk pelayanan aduan, OJK telah menerima sebanyak 390 kasus dengan beragam sifat di antaranya perusahan yang melakukan investasi bodong, serta perusahan yang menjanjikan keuntungan besar.

"Kita bangun call center dan siap memberikan pembelaan hukum ketika terjadi konflik dengan lembaga," katanya.


Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013