Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun menyatakan siap menangani kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan (HGB) gedung Wisma Antara, Jl Merdeka Selatan, Jakarta. "Tentu, kita akan bantu sepenuhnya," kata Adang usai berdialog dengan para wartawan soal reformasi internal Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu. Namun begitu, ia mengaku belum mengetahui persis kasus yang sebentar lagi akan dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR itu. Sementara itu, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan Mabes Polri juga telah mulai menyelidiki dugaan korupsi atas gedung Wisma Antara itu. Hanya saja Anton meminta agar pihak yang dirugikan dalam hal ini LKBN Antara segera membuat laporan resmi ke Mabes Polri. "Dengan laporan itu, kita akan bisa mendapat keterangan, siapa yang menjadi korban, bagaimana kasusnya dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya. Ia mengatakan, jika laporan itu disertai dengan dokumen maka akan sangat membantu polisi dalam mengusut kasus ini. Setelah terbentuk, Panja Komisi I DPR akan memanggil semua pihak terkait, termasuk PT. Anpa Internasional selaku pengelola gedung berlantai 20 itu. Boy Saul, anggota komisi I DPR, mengatakan, pihaknya mendengar dari Pemimpin Umum LKBN ANTARA Asro Kamal Rokan pada dengar pendapat dengan Komisi I Selasa (27/6) bahwa kantor berita nasional itu(memiliki 20 persen saham) namun sama sekali tidak pernah mendapatkan dividen sejak 1973. Alasannya, PT Anpa Internasional, selaku pengelola, selalu rugi. Padahal, harga sewa dengan dolar AS dan tingkat hunian lebih dari 60 persen. Menjawab pertanyaan apakah Mabes Polri bisa mengusut kasus Wisma Antara selama Panja DPR bertugas, Boy Saul mengatakan kalau bukti-bukti ternyata terjadi tindak pidana, bisa saja. "Itu urusan Mabes Polri. Urusan Panja adalah memeriksa sengketa tersebut, melihat duduk perkaranya, prosedur apa yang menyimpang. Hasilnya kita sampaikan kepada pimpinan DPR untuk ditindak lanjuti pemerintah," katanya lagi. Wisma Antara didirikan pada 1973 dengan tujuan untuk menambah pendanaan bagi operasional kantor berita nasional yang didirikan oleh Adam Malik dkk tersebut. Oleh karena Antara tidak memiliki badan hokum, maka para pemimpin Antara ketika itu mendirikan PT Antar Kencana Utama Estate Limited (AKU). Selanjutnya untuk mendanai pembangunan wisma tersebut digandeng NV Pabema Belanda dengan sistem usaha patungan dengan komposisi 20 persen PT AKU dan 80 persen Pabema. Pabema kemudian menjual sahamnya pada perusahaan Panama di Singapura yang dalam operasionalnya di Indonesia diwakili oleh Mulia Grup yang saat ini mengelola gedung Wisma ANTARA. Pada tahun 2003, PT ANPA Internasional memperpanjang hak guna bangunan Wisma ANTARA hingga 2030. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan persoalan tersebut lebih hebat daripada persoalan Hotel Hilton. Wisma tersebut berada di ring satu Istana Kepresidenan yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi instansi pemerintah.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006