Jakarta (ANTARA News) - Korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 904 yang tergelincir di Bandara Ngurah Rai Bali, bisa mengadukan keluhan berkaitan perlindungan konsumen bila merasa belum puas.

"Konsumen bisa mengadukan keluhan apabila masih belum merasa puas, termasuk korban kecelakaan pesawat di Bali beberapa waktu lalu," kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Nus Nuzulia Ishak, di Jakarta, Selasa.

Nus Nuzulia mengatakan, para pengguna jasa penerbangan yang masih belum puas tersebut bisa menyampaikan keluhannya ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadya Masyarakat (LPKSM), Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), atau Badan Penyelesaian Sengekta Konsumen.

"Sudah banyak lembaga yang bisa mengakomodasi hal tersebut, dan itu diatur dalam UU Perlindungan Konsumen," kata Nus lagi.

Dia mengatakan, arah dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut adalah memberikan ganti rugi bagi konsumen yang merasa dirugikan atas kinerja pemberi jasa, dan untuk hal ini adalah pemberi jasa penerbangan.

"Konsumen harus mendapatkan ganti rugi, dan hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang," ujar dia pula.

Ia menyatakan, meskipun ada perang tarif antarpemberi jasa penerbangan namun hal tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian kepada para konsumen.

"Jangan sampai harga murah itu merugikan para pengguna jasa atau konsumen, dan hal itu yang harus dijaga oleh maskapai penerbangan," kata dia.

Pada Sabtu (14/4) lalu, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-904 yang mengangkut 101 penumpang, yaitu 95 penumpang dewasa, lima anak-anak, dan satu bayi serta tujuh awak, mengalami kecelakaan ketika akan mendarat di Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 WITA.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2013