Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memeriksa kasus sengketa kepemilikan gedung Wisma ANTARA jika pihaknya menerima laporan pengaduan LKBN ANTARA, kata Wakil Ketua KPK Bidang Pengaduan Masyarakat, Erry Ryana Hadjapamekas. Dalam penjelasannya di Jakarta, Rabu, ia mengatakan, akan lebih baik jika lembaga kantor berita nasional itu melaporkan kasusnya ke KPK kendati sejauh ini pihaknya belum menerima laporan apapun. Jika laporan tersebut sudah ada, pihaknya akan meneliti dan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap unsur dugaan korupsi, katanya. Sebelumnya, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menyatakan Mabes Polri telah mulai menyelidiki dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan (HGB) gedung yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan 17 Jakarta Pusat itu. "Kami sudah menyelidiki kasus gedung Wisma ANTARA dengan mengumpulkan informasi secara internal," katanya. Untuk mempermudah pengusutan kasus ini, Anton meminta kepada manajemen LKBN ANTARA atau institusi lain yang dirugikan untuk membuat laporan tertulis resmi ke Mabes Polri dan dilampiri dengan bukti-bukti yang dimiliki. "Dengan laporan itu, kita akan bisa mendapat keterangan, siapa yang menjadi korban, bagaimana kasusnya dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini," ujarnya. Ia mengatakan jika laporan itu disertai dengan dokumen maka akan sangat membantu polisi dalam mengusut kasus ini. "Kami memang sudah melangkah untuk mengusut kasus ini. Hanya saja, kami harapkan pihak yang dirugikan dalam hal ini LKBN ANTARA untuk memberikan laporan tertulis," kata mantan Kapolda Kepulauan Riau ini. Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun ketika dikonfirmasi mengaku siap menangani masalah gedung Wisma ANTARA. "Tentu, kita akan bantu. Hanya saja, saya kok belum tahu masalahnya," katanya usai berdialog dengan para wartawan soal reformasi Polri. Sejak dibangun 30 tahun lalu, gedung Wisma ANTARA belum memberikan manfaat kepada negara dan LKBN ANTARA. Bahkan, saham pengelolaan gedung itu sudah dikuasai oleh Mulia Group. Diduga, gedung itu dikuasai pihak lain tanpa melalui prosedur dengan benar sehingga sangat merugikan negara. Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah menegaskan bahwa masalah Wisma ANTARA lebih rumit dibandingkan dengan kasus Hotel Hilton. DPR RI, Selasa (27/6) telah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pengembalian Wisma ANTARA yang kini dikuasai pihak swasta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006