Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebutkan bahwa kegiatan uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu upaya untuk mengatasi masalah polusi udara yang terjadi di Indonesia, khususnya wilayah DKI Jakarta.
 
"Seperti yang diusulkan Kemenhub untuk menerapkan uji emisi. Bahkan dipersyaratkan melakukan uji emisi dalam perpanjangan pajak kendaraan bermotor setiap tahun," kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
 
Cucu mengungkapkan, implementasi uji emisi saat ini mayoritas dilakukan oleh kendaraan umum.
 
Untuk itu, Kemenhub mengusulkan agar kegiatan uji emisi juga diterapkan bagi kendaraan pribadi.
 
Ia memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi.
 
Selain itu, juga terus memperbanyak bengkel-bengkel yang diberi izin untuk melakukan uji emisi.
 
Selain itu, pemerintah melalui Kemenhub juga mendorong penerapan Electronic Road Pricing (ERP) agar terus diperluas.
 
"Intinya kita membatasi kendaraan pribadi dan mempermudah kendaraan umum. Tujuannya agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan umum," ujarnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, pemerintah mengupayakan agar penggunaan transportasi bus listrik terus diperluas untuk mengurangi aktivitas pembakaran dan debu yang menjadi sumber polusi udara.
 
"Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan lain-lain bagaimana bisa mengakselerasi lagi rencana Pemda agar yang di-cover bisa lebih banyak, bus listrik lebih banyak lagi dan sebagainya," ujarnya.

Rachmat merujuk studi yang menyatakan polusi muncul sebagai hasil pembakaran yang tak sempurna dan debu yang kemudian diperparah dengan kondisi cuaca seperti kemarau, angin dan sebagainya.
 
Tak hanya kendaraan umum listrik, Rachmat juga mendorong masyarakat mau menggunakan kendaraan listrik.
 
Menurut dia, pemerintah telah meluncurkan berbagai program terkait ini termasuk memberikan bantuan Rp7 juta untuk setiap pembelian kendaraan motor listrik.
 
"Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan Pemerintah," katanya.

Baca juga: Atasi polusi, Kota Tangerang uji emisi 2.000 kendaraan
Baca juga: Seluruh kendaraan pegawai DPRD DKI harus lolos uji emisi
Baca juga: Uji coba tilang uji emisi di Jakarta mulai 25 Agustus

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2023