Jakarta (ANTARA News) - Operator seluler PT Telkomsel, dan PT Excelcomindo Pratama (XL) telah memblokir ratusan ribu nomor pelanggan prabayar, seiring habisnya masa registrasi identitas pelanggan. Kepala Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Kamis, mengatakan, per tanggal 21 Juni 2006, Telkomsel memblokir sekitar 460.000 nomor prabayar, sedangkan per 15 Juni 2006, XL telah memblok 264.103 nomor prabayar. Sesuai ketentuan Menteri Komunikasi dan Informasi, pada 28 April 2006, nomor pelanggan akan diblokir jika tidak menyampaikan identitas. Namun, bagi konsumen yang sudah melakukan registrasi tapi belum melengkapi data, diberi batas waktu higga 30 Juni 2006. Berdasarkan data yang terkumpul sementara, Postel mengungkap total nomor prabayar yang teregistrasi baru mencapai 91,61 persen atau sebesar 47.564.107 nomor dari total 51.915.059 nomor. PT. Telkomsel, dari 27.267.000 nomor pelanggan, sebanyak 92,6 persen atau 25.260.000 telah diregistrasi, PT. Indosat periode 11 Mei 2006 meregistrasi 86,7 persen, atau 10.837.000 persen dari total pelanggan 12.500.000 nomor, PT Excelcomindo periode 15 Juni 2006, telah meregistrasi 96,61 persen, atau 7.528.894 dari total pelanggan 7.793.000. PT. Mobile-8, meregistrasi 70,95 persen pelanggan, atau 881.818 nomor, dari total 1.242.797 nomor, PT Telkom (TelkomFlexi) meregistrasi 98,80 persen atau 2.250.966 nomor dari total 2.278.306. Sedangkan registrasi Bakrie Telekocm (Esia) registrasi 98,23 persen atau 794.578 nomor dari 807.897 pelanggan, PT Sampoerna Telekomunikasi registrasi 93,88 persen, atau 12.722 dari total pelanggan 13.552 nomor, dan PT. Natrindo registrasi 70,88 persen atau 8.129 dari total pelanggan 11.507 nomor. Gatot menjelaskan, sangat kecil kemungkinan tingkat pencapaian registrasi akan mencapai 100 persen sampai dengan tanggal 27 September 2006. "Karena bagi para pengguna yang sering menggunakan nominal kecil, kemungkinan tidak memandang penting perlunya registrasi," kata Gatot. Tiga Skema Kebijakan registrasi prabayar berlaku selama enam bulan, dengan batas akhir 28 April 2006. Setelah itu, pemerintah menetapkan tiga skema bagi yang belum meregistrasi nomor prabayarnya. Skema pertama adalah memberi tenggang waktu sampai tanggal 30 Juni 2006, bagi para pengguna yang sudah melakukan registrasi, namun belum lengkap identitasnya. Skema kedua (dan sudah selesai berlangsung) adalah pemberlakuan soft block (tidak dapat melakukan out going call dan pengiriman SMS kecuali pengiriman SMS ke 4444 dan service call) bagi pengguna yang belum pernah melakukan registrasi sampai tanggal 28 April 2006. "Soft block" dimulai tanggal 1 sampai 31 Mei 2006, dan akan diblok penuh jika tidak melakukan registrasi selama satu bulan tersebut. Skema ketiga, adalah untuk pembelian kartu prabayar baru yang dilakukan setelah tanggal 28 April 2006 akan diberi waktu 2 minggu untuk berfungsi normal dan melakukan registrasi. Jika dalam waktu dua minggu tidak melakukan registrasi, kartu langsung dikenai soft block selama 2 bulan. Dan jika belum melakukan registrasi secara lengkap, kartu akan dihanguskan. "Seluruh skema registrasi itu akan berakhir pada tanggal 27 September 2006. Sesudah itu seandainya ada pengguna nomer baru kartu prabayar, maka harus ada registrasi sebelum dapat diaktivasi," tutur Gatot. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006