Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta, Jumat.

Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

Jaktim   : Mall Grand Cakung
Jaksel    : Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar   : LTC Glodok dan Mall Citraland
Jakpus  : Kantor Pos Lapangan Banteng


Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: SIM Keliling tersedia di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: HUT ke-78 RI, SIM Keliling hingga Satpas SIM di Jakarta ditiadakan


Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2023