Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan perkara korupsi terhadap terdakwa Irman Santosa, mantan Kepala Unit II Keuangan, Perbankan dan Pencucian Uang Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Irman Santosa dituntut pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta karena dinilai terbukti melakukan korupsi dengan menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan kewenangannya dalam penyidikan kasus L/C fiktif PT Gramarindo Grup pada BNI Kebayoran Baru yang dilakukan oleh Adrian Waworuntu (sekarang berstatus terpidana seumur hidup). Fakta-fakta dalam persidangan, menurut Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa perbuatan Irman memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum seperti yang diatur dalam pasal 11 UU No 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 yaitu mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider. Melalui pledoi atau nota pembelaannya, Hironimus Dani,SH selaku kuasa hukum terdakwa Irman, meminta agar Majelis Hakim memutus dan menyatakan kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan Jaksa sehingga majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan pidana tersebut. Pembacaan putusan atas perkara Irman akan dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai Yohanes E. Binti. Putusan Sela Landung Bertempat di pengadilan yang sama, Majelis Hakim yang diketuai Soedarmadji juga akan menggelar sidang pembacaan putusan sela perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung. Putusan sela adalah putusan Majelis Hakim untuk menyatakan untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pemeriksaan perkara setelah mempelajari berkas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum berikut nota keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa. Sama seperti Irman yang pernah menjadi bawahannya, Landung diajukan ke persidangan dengan dakwaan melakukan korupsi dalam penyidikan pembobolan L/C fiktif BNI Kebayoran Baru. Landung didakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya, sehingga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 12 B ayat (1) huruf (a) jo pasal 12 C ayat (2) UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Suyitno disebut menerima gratifikasi lebih dari Rp10 juta berupa satu unit mobil Nissan X-Trail seharga Rp247 juta bernomor polisi B 8920 AP dari Adrian Waworuntu (terpidana seumur hidup) yang waktu itu berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembobolan BNI Kebayoran Baru oleh PT Gramarindo Grup.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006