Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bogor ID diduga memiliki kaitan dengan pemberian izin tanah yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU).

"Sepanjang hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK ditemukan bukti-bukti kuat bahwa ID  terkait upaya pemberian izin lokasi tanah di Tanjungsari. Kaitannya adalah dengan LWS," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Kamis.

ID disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Sedangkan LWS adalah pegawai honorer di pemkab Bogor dyang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"ID kaitannya dengan LWS, jadi ada dugaan pemberian yang dilakukan SS kepada UJ  yang ditangkap di rest area Sentul, mengenai aliran dana ke ID masih ditelusuri," tambah Johan.

SS adalah direktur PT Garindo Perkasa bersama dengan NS.  Saat ini SS disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajibannya.

UJ juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dengan dikenakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

UJ diduga sebagai perantara yang menerima uang Rp800 juta dari SS.

Informasi yang dikumpulkan, Rp500 juta diperuntukkan untuk ID sedangkan sisanya dibagi-bagikan kepada pihak lain.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penggeledahan di kantor I di DPRD kabupaten Bogor, di kantor Bupati Bogor, serta dinas BPT (badan pelayanan terpadu).

Pewarta: Desca
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013