Purbalingga (ANTARA News) - Sebanyak 25 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga menerima sertifikat hak atas tanah (HAT) melalui Program Fasilitasi HAT bagi UMKM tahun 2012.

"Sebenarnya ada 45 pelaku UMKM yang diusulkan mendapat serfikat HAT, namun yang kami serahkah hari ini hanya 25 sertifikat," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Purbalingga, Agus Winarno, di Purbalingga, Rabu.

Penyerahan 20 sertifikat lainnya, kata dia, diundur karena kurang persyaratan berupa surat asal usul tanah.

Lebih lanjut dia mengatakan 25 sertifikat tersebut diserahkan kepada para pelaku UMKM yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Cipaku sebanyak satu orang, Karangnangka sebanyak 15 orang, dan Sidanegara sebanyak sembilan orang.

Ia berharap sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan dalam mengakses modal di perbankan.

"Sertifikat juga menjadi alat bukti kuat kepemilikan hak atas tanah bagi seseorang dalam mengakses modal," kata dia menjelaskan.

Program sertifikasi HAT, kata dia, merupakan program pemerintah untuk membantu UMKM.

Pengajuan sertifikasi HAT ini, lanjutnya, dibantu Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui dana APBD Kabupaten.

"Tujuannya, menjadikan UMKM yang mandiri dalam mengembangkan usaha," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013