Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara korupsi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa. "Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang Kamis, 15 Juni 2006 di PN Jakarta Selatan telah memenuhi syarat formil dan meteril sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," kata JPU M. Hudi saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa Landung di PN Jakarta Selatan, Kamis. Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Landung yang diketuai Adnan Buyung Nasution menyatakan surat dakwaan terhadap kliennya bersifat rancu karena tidak memenuhi syarat materil yang mengharuskan surat dakwaan lengkap dan cermat dalam menguraikan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Eksepsi terdakwa juga memohon Majelis Hakim menolak surat dakwaan yang rancu dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum. Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum menguraikan dasar-dasar pertimbangan penyusunan dakwaan terhadap Suyitno Landung. "Keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan tidak berdasar serta telah melampaui lingkup eksepsi karena telah memasuki materi pokok perkara," kata Penuntut Umum. Dalam kesimpulannya, Jaksa meminta agar Majelis Hakim memutuskan dalam putusan selanya bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke pemeriksaan perkara. Komjen Suyitno Landung dituntut dengan pasal dakwaan alternatif karena menerima gratifikasi berupa kendaraan Nissan X-Trail yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya sehingga dinilai melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006