Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya Bakar mengemukakan penerapan pajak pencemaran lingkungan perlu didahului dengan uji publik yang melibatkan peran pemerintah daerah.

"Pajak daerah otoritasnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saya minta ke Menteri Dalam Negeri agar Dirjennya berinteraksi dengan daerah untuk uji publik di masyarakat, sebab ada uang yang dikenakan," kata Siti Nurbaya Bakar usai konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Siti menjawab pertanyaan tentang formula pajak pencemaran lingkungan yang direncanakan masuk dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tiap tahun.

Siti mengatakan formula pajak pencemaran lingkungan sudah dikaji oleh KLHK bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan segera disusun oleh direktorat jenderal terkait dalam waktu dekat.

"Sudah kami siapkan draftnya, kami harus dengar juga dari ruang publiknya," katanya.

Baca juga: KLHK beri sanksi 11 industri cemari udara

KLHK pada peringatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8) menggelar uji emisi terhadap ratusan kendaraan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, sebagai upaya mengurangi pencemaran lingkungan, termasuk polusi udara.

Uji emisi digelar sebagai tanggapan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK terhadap polusi udara di Jakarta dan kota sekitarnya yang kian memburuk. Jika masyarakat tidak turut serta melakukannya, rencananya akan dikenakan q pencemaran lingkungan.

Baca juga: KLHK: Hati-hati melihat alat ukur kualitas udara berparameter tunggal
Baca juga: Menteri LHK serukan tanam pohon untuk mitigasi udara kotor

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Triono Subagyo
COPYRIGHT © ANTARA 2023