Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memastikan bahwa pembangunan prasarana Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung dilakukan dengan aman dan sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

“Dalam masa konstruksi, setiap pembangunan prasarana dilakukan dengan penuh ketelitian dan pengawasan berlapis. Ini dilakukan agar prasarana KA cepat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan aman digunakan," kata GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Eva mengatakan, pembangunan prasarana KA Cepat Jakarta-Bandung diawasi dengan ketat, mengingat konstruksi KA Cepat dirancang untuk masa pakai hingga 100 tahun.

Ia menyebut, setiap langkah pembangunan yang dilakukan telah melewati pengujian, pengecekan, serta pengawasan spesifikasi dan standar bangunan yang ketat dari berbagai pihak.

Selain pengujian dan pengecekan yang melibatkan konsultan independen, KCIC juga berkolaborasi dengan Komisi Keselamatan Jalan Terowongan dan Jembatan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan pengujian rancang bangunan dan keamanan serta kelayakan jembatan maupun terowongan KA cepat.

KCIC juga melibatkan Kementerian Perhubungan untuk penerbitan izin operasi prasarana KA cepat.

Hal ini menjadi salah satu bagian untuk memastikan seluruh prasarana dalam kondisi aman dan laik, sehingga bisa dioperasikan untuk melayani masyarakat.

"Kami selalu berupaya untuk memastikan agar semuanya memiliki kualitas terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap prasarana yang diselesaikan pihak kontraktor melewati proses pengujian dan pengecekan yang ketat.

Saat pembangunan sudah selesai, dilakukan proses verifikasi dokumen hingga pengecekan hasil fisik dan pekerjaan di lapangan oleh tim internal dan konsultan independen untuk memastikan standar dan kualitas pembangunan yang dilakukan.

Jika hasil pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, maka pekerjaan pembangunan baru diserahterimakan dan dilakukan pembayaran pada kontraktor.

“Kami mengedepankan good corporate governance. Jadi pekerjaan dari kontraktor baru bisa dilakukan serah terima dan dilakukan pembayarannya jika segala sesuatunya telah sesuai," kata Eva pula.
Baca juga: KCIC: Kuota kursi saat uji coba kereta cepat 500-550 tiap rangkaian
Baca juga: KA cepat ditetapkan sebagai objek vital nasional

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2023