Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara menyelidiki perusahaan yang gunakan  solar dari gudang di Jalan Serba Guna Nomor 19 Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

"Cara pelaku W melakukan pengiriman ke perusahaan dengan menyiapkan armada khusus dengan mirip mobil tangki subsidi warna biru putih, perusahaan itu masih kami dalami," ujar Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun di Deli Serdang, Kamis.

Ia mengatakan modus pelaku tersebut menyiapkan wadah dengan menerima pengiriman setiap hari sebanyak 400 sampai 800 liter satu mobil tangki tersebut.

"Setelah itu disalurkan ke wadah di gudang, kemudian gudang tersebut menyalurkan ke perusahaan yang akan disalurkan," katanya.

Baca juga: Polda Sumut periksa Dirut PT ANR terkait dugaan gudang solar ilegal

Kemudian Teddy mengatakan masih melakukan penyitaan beberapa barang bukti untuk diamankan di Polda Sumut di antaranya 1 unit truk tangki berisi bahan bakar minyak 16.000 liter, dan unit truk tangki 5.000 liter.

Saat ini, penyidik masih memeriksa pemilik berinisial W dan juga penjaga gudang A yang berstatus saksi, sementara sopir gudang masih tahap pengejaran.

"Kami masih mengamankan barang bukti yang ada terlebih dahulu karena akan dikaitkan pada Undang-Undang Migas," ucap Teddy.

Sementara itu Andry selalu Kuasa Hukum W mengatakan mengikuti proses hukum untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk menindak lanjuti.

"Kalau untuk pendistribusian selama ini di Sumut saja, saya tegaskan di sini tidak ada oplos," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara menyita bahan bakar minyak bersubsidi berjenis solar sebanyak 21.000 liter di Jalan Serba Guna No 19 Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca juga: Polda Sumut geledah kantor PT Almira yang miliki gudang solar ilegal

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Adi Lazuardi
COPYRIGHT © ANTARA 2023