Karimun, Kepri (ANTARA News) - Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Usmantono, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat karena diduga terlibat kasus penggelapan senilai Rp1,2 miliar.

Usmantono diberangkatkan ke Padang via Batam, Selasa setelah ditangkap Unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Padang dipimpin Kanit Buser AKP Purwanto dengan didampingi tim buru sergap Satreskrim Polres Karimun di kediamannya di Teluk Air, Tanjung Balai Karimun, Senin (22/4) malam.

AKP Purwanto ketika dikonfirmasi di Mapolres Karimun, Selasa mengatakan, Usmantono ditangkap terkait dugaan penggelapan yang dilaporkan Kastari Bujang, seorang pengusaha Padang senilai Rp1,2 miliar.

"Kasusnya mengenai proyek pengadaan air bersih di Karimun pada 2011, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar," ucapnya.

Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono membenarkan penangkapan Usmantono oleh aparat kepolisian Padang.

"Prosesnya ditangani kepolisian di Padang karena pelapor berdomisili di sana. Kami hanya membantu dan mendapatkan pemberitahuannya saja," kata Dwi Suryo Cahyono.

Informasi dihimpun Antara, Usmantono menjalin kerja sama bisnis dengan Kastari Bujang untuk proyek sertifikasi unit usaha air bersih (UUAB) Perusda.

Usmantono kemudian meminta meminta dana untuk investasi dan pengurusan administrasi senilai Rp1,2 miliar kepada korban Kastari Bujang yang kemudian dicairkan dalam tiga tahap.

"Proyek sertifikasi pengadaan air bersih ternyata diberikan kepada pengusaha lain. Sedangkan uang sudah dibayar sehingga korban merasa dirugikan," ucap sebuah sumber di lapangan.

Usmantono yang ditemui di Mapolres Karimun sebelum diberangkatkan ke Batam enggan berkomentar terkait kasus yang dituduhkan pada dirinya.

Usmantono yang mengenakan topi merah dengan kemeja lengan panjang dipadu celana panjang digiring ke pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun dengan dikawal tiga anggota Buser Polresta Padang.  (RDT/R021)

Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013