Manado (ANTARA News) - KPU Manado menyatakan calon yang sudah mendaftar dan ditetapkan dalam DCS tidak bisa mengundurkan diri. 

"Sesuai dengan aturan yang ditetapkan, jika mengundurkan diri, maka Caleg yang bersangkutan tidak bisa diganti lagi," kata Ketua KPU Manado Conny Pallar, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan, yang bersangkutan hanya bisa diganti kalau yang meninggal dunia, atau dalam masa sanggah kemudian terbukti tidak memenuhi syarat, maka akan bisa diganti oleh Caleg lainnya asalkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Karena itu ia mengatakan, jika memang bersedia mendaftar sebagai calon, maka yang Caleg tersebut harus bertahan sampai selesai, jangan mundur di tengah jalan, karena akan merugikan partai yang mengusungnya.

"Sebab itulah, ada sejumlah Parpol peserta Pemilu yang memilih mengikat perjanjian dengan Caleg agar tidak mundur saat sudah ditetapkan masuk dalam DCS," kata Pallar.

Namun ia mengatakan, jika memang ada Caleg yang berubah pikiran, sebaiknya menentukan sikap sebelum penetapan DCS sehingga Parpol bisa punya kesempatan untuk menggantinya, dengan yang lain.

Ketua DPC Partai Golkar Danny Sondakh mengatakan, Caleg yang didaftarkan semuanya sudah melalui tahapan seleksi sehingga tidak ada yang diragukan kualitas dan elektabilitasnya.

"Caleg yang kami daftarkan semuanya sesuai memiliki komitmen yang kuat dan jelas dengan partai, sehingga tidak ada yang diragukan," tegas Danny.

Ketua DPC PDIP Manado Richard Sualang mengatakan, seluruh Caleg yang didaftarkan ke KPU memiliki kapabilitas yang tidak diragukan, sehingga yakin memegang komitmen dengan partai dan pasti tidak akan berulah macam-macam.

Hal sama juga disampaikan ketua DPC Partai Demokrat Manado Morris Korah, menurutnya para Caleg mereka daftarkan, kualitasnya tidak diragukan, jadi pasti mematuhi kesepakatan awal dan tidak akan mundur, di tengah masa pencalegan. (KR-JHB/M031)

Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013