Surabaya (ANTARA News),/b> - Manajemen Telkom mencatat setidaknya ada lima perubahan regulasi yang berpengaruh langsung terhadap bisnis operator telekomunikasi yang digelutinya. Kelima regulasi itu adalah pemindahan spektrum frekuensi Flexi, kewajiban registrasi pelanggan prabayar, aturan tentang interkoneksi dan implementasi akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), serta lisensi layanan generasi ketiga (G3), demikian Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Muhammad Awaluddin. Disela Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Telkom di Jakarta, Jumat, ia mengatakan, pemerintah pada Agustus 2005 yang meminta Telkom memindahkan spektrum frekuensi layanan Flexi dari 1900 MH di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, ke frekuensi 800 MHz. Pemindahan spektrum frekuensi Flexi tersebut menimbulkan konsekuensi kepada manajemen Telkom mengganti terminal atau pesawat milik pelanggan. Berikutnya, pemberlakuan kewajiban semua operator mencatat identitas pelanggan prabayarnya melalui proses registrasi pada Oktober 2005, dan diberi waktu sampai dengan 28 April 2006, mengharuskan jajaran Telkom dan juga operator lain yang berpelanggan prabayar, meregistrasi pelanggannya. Jumlah pelanggan prabayar Flexi dan Telkomsel yang teregistrasi hingga saat ini, masing-masing telah mencapai lebih dari 97 persen dan 95 persen. Kemudian proses tender perijinan layanan generasi ketiga (Third Generation/3G) yang dilakukan pemerintah pada Pebruari 2006, telah menetapkan Telkomsel sebagai salah satu pemegang lisensi 5 MHz spectrum 3G. Dengan demikian, Telkomsel diwajibkan membayar up-front fee sebesar Rp436 miliar dan frequency fee untuk tahun pertama sebesar Rp32 miliar yang dibayarkan Maret 2006. Telkomsel telah sukses melakukan komersialisasi teknologi tersebut. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang interkoneksi pada Pebruari 2006, Menkominfo telah menetapkan skema interkoneksi berbasis biaya yang akan menggantikan skema berdasarkan pembagian pendapatan (revenue sharing). Dalam keputusan tersebut, operator dominan diminta untuk mengajukan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI), yang mencakup aspek teknis, operasi dan ekonomis. Sampai dengan saat ini. Menurut dia, Telkom masih menunggu keputusan Pemerintah mengenai waktu implementasi sistem interkoneksi berbasis biaya tersebut. Sedangkan aturan berikutnya, penundaan implementasi kode akses SLJJ sampai dengan 1 April 2010. Penundaan ini disebabkan oleh adanya masukan dari Telkom kepada Pemerintah tentang kesulitan secara teknis, masalah sosialisasi kepada masyarakat dan besarnya biaya implementasi, demikian Muhammad Awaluddin.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006