Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada kuasa hukum Probosutedjo, Harini Wijoso, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kresna Menon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun kepada Harini. Selain menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Harini, majelis hakim yang beranggotakan Sutiyono serta tiga hakim ad hoc yang baru, yaitu Slamet Subagio, Ugo, dan Sofialdi, menjatuhkan hukuman denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Harini. Majelis hakim berpendapat dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua pemufakatan jahat tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili seperti yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 dan pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, tidak terpenuhi. "Terdakwa meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada saksi Probosutedjo hanya akal-akalan semata dengan mengatakan bahwa putusan bisa berubah jika uang tidak diberikan, padahal putusan untuk perkara itu belum ada," kata hakim anggota Slamet Subagio yang membacakan putusan. Majelis juga berpendapat saksi Kepala Seksi Pengamatan Perkara Pidana, Abdul Hamid, yang diminta oleh Pono Waluyo untuk menemui Ketua MA Bagir Manan sebagai pembaca ketiga perkara kasasi Probosutedjo untuk mengurus perkara itu ternyata tidak melakukannya dengan alasan tidak sanggup. Karena itu, majelis berpendapat unsur memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang terdapat dalam dakwaan pertama kesatu dan kedua, tidak terpenuhi. Harini hanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana dakwaan kedua JPU. Harini, menurut majelis hakim, terbukti menyerahkan uang kepada lima pegawai MA, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Sriyadi, Malam Pagi Sinuhadji, Sriyadi dan Suhartoyo, sebesar Rp5 miliar yang berasal dari Probosutedjo. Meski lima pegawai MA itu menurut majelis, tidak punya kewenangan dan tidak punya hubungan dengan hakim soal perkara, namun majelis berpendapat hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri sehingga unsur memberikan sesuatu kepada pegawai negeri seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006