Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri tetap tidak ragu untuk menyidik Dirut PT PLN Eddie Widiono sebagai tersangka kasus korupsi PLTGU Borang, Palembang kendati ketiga rekannya mendapatkan penangguhan penahanan oleh Kejagung. "Polisi tidak ragu-ragu untuk memproses Eddie Widiono hingga ke tahap penuntutan," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Jumat. Untuk mempercepat penyidikan dan berkasnya tidak mengalami revisi, Mabes Polri telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyamakan persepsi. "Polri ingin agar dalam berkas Eddie ini berkas langsung lengkap begitu sampai ke Kejagung," katanya. Polri juga terus mengadakan gelar perkara baik secara internal maupun eksternal agar dicapai satu kesimpulan yang sama. Menyinggung tentang penangguhan ketiga tersangka lain oleh Kejagung, ia mengatakan, hal itu merupakan wewenang Kejagung dan tidak ada hubungannya dengan Polri karena berkasnya dibuat terpisah. Sebelumnya, Kejagung, Kamis (29/6) menangguhkan penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PLTGU Borang yakni Ali Herman Ibrahim, Johannes Kennedy Aritonang dan Agus Darnadi dengan alasan waktu penahanan hampir habis sementara alat buktinya belum cukup. Pada 12 Mei 2006, penyidik Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi mark up senilai Rp122 miliar itu ke Kejagung dengan status P-22 yang artinya perlu ada pemeriksaan tambahan oleh Penyidik Kejaksaan. Dalam perkara tersebut terjadi pertentangan pendapat antara BPK dan BPKP dimana BPK menyatakan tidak ada kerugian negara sementara BPKP menemukan sebaliknya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006