Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch menilai wajar saja mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Susno Duadji, meminta perlindungan Kepolisian Daerah
Jawa Barat saat akan dieksekusi tim gabungan kejaksaanj, di rumah pribadinya, di Bandung, kemarin.

"Pasalnya dalam kasus ini memang ada kontroversi akibat ketidakjelasan surat putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, di Jakarta, Kamis.

Dari kontroversi tersebut, kata dia, timbul perbedaan pendapat antara kubu Duadji dan kubu kejaksaan yang akan melakukan eksekusi.

Pane menambahkan, dalam kondisi polemik yang semakin meninggi itu serta guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan maka polisi memang harus turun tangan sebagai mediator.

Karena itu, langkah Kepolisian Daerah Jawa Barat itu langkah yang tepat serta polemik hukum akibat tidak jelasnya isi surat MA itu harus diselesaikan dahulu.

IPW mengusulkan kejaksaan harus meminta penjelasan dan ketegasan dari MA atas suratnya itu. "Sebaliknya kubu Duadji mempersoalkan surat MA dan surat perintah eksekusi penangkapan dari kejaksaan ke PTUN agar semuanya ada kejelasan," katanya.

Barangkali, kata dia, solusi tersebut harus ditempuh sebelum ada keputusan yang tegas sebaiknya kejaksaan tidak memaksakan diri untuk melakukan eksekusi.

"Jadi dalam hal ini, polda jabar tidak bisa dinilai berusaha melindungi Duadji, bekas atasan mereka," katanya. (*)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013