Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta pada Rabu.

Melalui akun media sosial resminya, Rabu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi gerai pelayanan SIM Keliling pada Rabu:
  1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur;
  2. Halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan;
  3. Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat;
  4. LTC Glodok, Jakarta Barat;
  5. Mal Citraland, Jakarta Barat.
Untuk dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: DKI terapkan rekayasa lalu lintas di 29 ruas jalan saat KTT ASEAN

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2023