Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan Wakil Kepala SMAN 22 Matraman, Taufan, yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap sisiwi kelas XII, MA, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk tahap pertama, berkas telah dikirimkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (24/4)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian menunggu 14 hari untuk kesimpulan dari kejaksaan dinyatakan lengkap (P21) atau masih membutuhkan tambahan keterangan.

Sebelumnya, pihak keluarga MA melaporkan seorang mantan wakil kepada sekolah, Taufan, terkait dugaan laporan pelecehan seksual dengan modus mengancam memberikan nilai pelajaran yang rendah.

MA melaporkan Taufan ke Polda Metro Jaya, 9 Februari 2013, setelah pihak keluarga mencurigai psikologis siswa kelas XII SMA tersebut berubah dalam kesehariannya.

Berdasarkan keterangan pelapor, Taufan telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.

Usai menetapkan tersangka, penyidik tidak menahan Taufan karena alasan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan memenuhi panggilan penyidik.

Selain itu, pihak keluarga tersangka memberikan surat jaminan, Taufan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, serta berbuat hal yang sama.
(T014/I007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013