Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan aturan yang membebaskan bea masuk barang impor untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Bambang Yuwono di Jakarta, Kamis mengatakan, pembebasan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2013 tertanggal 2 April 2013.

"Pembebasan bea masuk impor ini akan mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dalam rangka menambah cadangan dan kegiatan eksploitasi untuk meningkatkan produksi migas," katanya.

Menurut dia, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang memerintahkan jajaran menteri dan kepala daerah mendukung kenaikan produksi minyak.

Ia mengatakan, keberadaan Wakil Menteri Keuangan dalam jajaran Komisi Pengawas SKK Migas, memberikan dampak positif bagi industri hulu migas yang padat modal, teknologi dan berisiko.

Pada 2013, SKK Migas menargetkan pengeboran 258 sumur eksplorasi, 1.178 sumur pengembangan, dan 1.094 sumur ulang (workover).

Selain itu, survai seismic 2D sepanjang 18.751 km dan seismic 3D seluas 22.298 km2.

Produksi minyak mulai naik sejak awal 2013 yakni rata-rata Maret mencapai 840.000 barel per hari, sementara kuartal pertama 830.900 barel per hari.

Jika dibandingkan produksi 31 Desember 2012 yang 825.000 barel per hari, maka SKK Migas menahan laju penurunan hingga nol persen dan bahkan cenderung meningkat. (*)

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013