Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menghapus pasal yang mengatur tentang laporan penerimaan sumber keuangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

"Soal pengaturan penerimaan sumber keuangan ormas, akan diatur di UU yang lain. Tidak perlu diatur di RUU Ormas, daripada dianggap kriminalisasi terhadap kegiatan kedermawanan," kata Kepala Subdirektorat Ormas di Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, dalam RUU Ormas diatur pelarangan penerimaan sumber keuangan dari pihak lain yang identitasnya tidak dicantumkan secara jelas. Pemerintah sedianya mengatur bahwa sumber dana dari publik kepada ormas harus ada identitas jelas.

"Rupanya, itu dinilai menghalangi sumbangan masyarakat dengan mengatasnamakan `Hamba Allah`," tambahnya.

Selain soal laporan sumber keuangan, Pemerintah juga menerima masukan mengenai pelarangan melakukan aktivitas bagi ormas tanpa Surat Keterangan terdaftar (SKT).

Awalnya, organisasi kemasyarakatan yang tidak memiliki SKT dilarang melakukan kegiatan massa di ruang publik tanpa izin. Hal tersebut diatur dengan tujuan agar pelaksanaan kegiatan publik dapat diketahui secara adminsitratif dan jelas penyelenggaranya.

"Itu ditafsirkan sebagai alat represif dan masukannya adalah bahwa itu sudah diatur dengan ijin penyelenggaran beraktivitas dari Polri," tambah Bahtiar.

Sementara itu, pendiri Setara Insitute Agustinus Benny Susetyo, Pr. menilai intervensi Pemerintah terhadap kegiatan berorganisasi sangat nampak diatur dalam RUU Ormas.

"Cakupan RUU Ormas terlalu luas, selain itu intervensi Pemerintah begitu nampak dengan aturan bahwa Pemerintah berhak meminta laporan keuangan," kata Romo Benny ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Pemerintah sendiri beralasan pengaturan ormas dalam UU dilakukan untuk mendorong pembangunan dengan berbasis sistem informasi data ormas di masyarakat.

DPR menunda untuk disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) hingga masa persidangan IV tahun 2012-2013 pada Mei mendatang.

Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan agar UU yang dihasilkan dapat lebih berkualitas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain mengatakan, Pansus memutuskan menunda untuk disahkannya RUU Ormas hanya karena pertimbangan teknis.

Sedangkan, substansi materi secara prinsip sudah disepakati seluruh fraksi, termasuk perubahan pada saat akhir sidang paripurna pada 12 April. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013