Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menyebutkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mengadopsi dan memanfaatkan aplikasi digital guna memudahkan mereka mendapatkan pendanaan secara lebih cepat.

Menurut Sunu, dalam diskusi bersama media secara daring, Kamis, saat ini adopsi pemanfaatan aplikasi digital sebagai bagian dari infrastruktur digital oleh UMKM masih menjadi tantangan yang harus segera dicarikan solusi.

"Ini memudahkan untuk menghadirkan data digital, jadi penyediaannya tidak harus oleh Pemerintah. Justru karena kita ada di era digitalisasi maka penyediaannya bisa dilakukan oleh pelaku industri yang tergabung di ekosistem (digital). Intinya ini bisa membantu kami (AFPI) melakukan validasi sehingga UMKM bisa dapat pendanaan dengan lebih cepat," kata Sunu.

Baca juga: UMKM Level Up 2023 dorong adopsi teknologi digital dan inkubasi bisnis

Pemanfaatan aplikasi digital pada UMKM diharapkan mampu membantu para pelaku usaha memiliki rekam jejak bisnis yang jelas sehingga perusahaan pendanaan bisa memiliki dasar yang kuat untuk memberikan bantuan pendanaan dan menjadi jaminan untuk pengembalian pembiayaan.

Sunu mencontohkan aplikasi-aplikasi digital yang dapat berguna untuk UMKM misalnya aplikasi pencatatan keluar-masuk barang, aplikasi pembelian dan pembayaran produk, hingga aplikasi pencatatan keuangan.

"Jadi, nanti bisa ketahuan bagaimana perputaran bisnisnya, informasi tersebut tentunya berguna memvalidasi bahwa kegiatan usaha UMKM itu terkonfirmasi. Itu bisa melengkapi E-KYC (electronic know your customer, cara untuk verifikasi data pelanggan) dan syarat lainnya," kata Sunu.

Maka dari itu AFPI mendorong lebih banyak pelaku dari ekosistem digital untuk menghadirkan solusi aplikasi serupa yang mudah untuk digunakan bagi para UMKM sehingga nantinya pendanaan bagi bisa lebih optimal. Di samping itu, Sunu menekankan pentingnya literasi digital kepada pelaku UMKM agar adopsi pada aplikasi-aplikasi digital dapat meningkat.

"Literasi digital menurut saya sangat penting, pengalaman kami di masing-masing platform banyak temuan pengusaha UMKM ini tidak bisa mengajukan pinjaman karena mereka tidak paham cara mengoperasikan aplikasinya akhirnya mereka minta tolong anaknya," ujar Sunu.

Tercatat dalam data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2018 hingga Juli 2023, jumlah pendanaan P2P lending telah mencapai Rp657,85 triliun. Terdapat 102 penyelenggara, 166,8 ribu pemberi dana aktif, dan 20,4 juta penerima dana aktif.

Hingga 2026 AFPI memproyeksikan bahwa kebutuhan total pembiayaan untuk pelaku UMKM akan mencapai Rp4.300 triliun. Apabila tantangan terkait adopsi infrastruktur digital pada UMKM tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan potensi UMKM bertumbuh belum tentu optimal.

Baca juga: AFPI: Kebutuhan pembiayaan UMKM capai Rp4.300 triliun di 2026

Baca juga: Digitalisasi UMKM jadi kunci Indonesia Emas 2045

Baca juga: KemenKopUKM ajak fintech tingkatkan efisiensi UMKM dengan digitalisasi

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Natisha Andarningtyas
COPYRIGHT © ANTARA 2023