Jakarta (ANTARA News) - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mendesak agar UU Perlindungan Petani tuntas tahun 2013 karena akan membuat petani bergairah melakukan kegiatannya sehingga produksi meningkat dan swasembada produk pertanian tercapai.

"Jangan sampai terjadi lagi kasus daging atau bawang yang harganya tinggi sehingga konsumen dirugikan dan petani tidak memperoleh manfaat dari kenaikan harga tersebut," kata Ketua Harian HKTI Sutrisno Iwantono pada diskusi nasional UU Perlindungan Petani dalam rangka menyambut HUT HKTI ke-40 di Jakarta, Sabtu.

Sutrisno mengatakan untuk mendesak pemerintah dan DPR segera mensahkan UU tersebut maka pihaknya akan menggelar unjuk rasa jika masa reses anggota DPR selesai, selain lobi dengan pihak terkait.

Iwantono yakin UU Perlindungan Petani akan membuat petani sejahtera dan terlindungi sehingga mereka bergairah bertani sehingga sasaran swasembada tercapai. Jika produksi mencukupi maka konsumen juga akan diuntungkan karena barang tersedia dengan harga terjangkau.

Iwantono memberikan beberapa masukan untuk RUU Perlindungan Petani, antara lain perlunya asuransi bagi petani jika terjadi gagal panen. "Hal ini akan membuat petani merasa terlindungi," katanya.

Usulan lain, melindungi petani dari banjir produk impor dengan mengenakan instrumen tarif bagi produk impor dibandingkan dengan sistem kuota produk impor yang dianggapnya hanya menguntungkan segelintir pengusaha.

Sebaliknya sistem tarif membuat siapapun bisa melakukan impor asal dikenakan tarif tertentu sehingga pasokan terjaga.

HKTI mengusulkan perlunya bank khusus petani yang diberi tugas memodali petani.

Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013