Samarinda, Kalimantan Timur (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Balthasar Kambuaya bersama beberapa deputi Kementerian LH  memantau penerapan sanksi  bagi perusahaan pertambangan batu bara di  Samarinda.

"Perusahaan pertambangan yang berperingkat `proper hitam` dua kali dan belum menunjukkan kemajuan yang berarti dalam pengelolaan lingkungan akan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum, baik perdata maupun pidana," kata Balthasar di Samarinda, Senin.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup memantau proses penaatan penerapan sanksi administrasi terhadap perusahaan pertambangan, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi perusahaan pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam upaya penaatan hukum lingkungan.

"Penerapan sanksi administrasi oleh pemerintah daerah pada dasarnya merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 63," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup beserta Walikota Samarinda melakukan kunjungan ke tiga perusahaan pertambangan batubara yang telah diberikan teguran tertulis dari Walikota Samarinda karena melanggar peraturan lingkungan.

"Satu perusahaan telah dinyatakan taat, satu perusahaan belum taat, dan satu perusahaan tidak taat dan berakibat dijatuhkannya sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan," ujarnya.

Tiga perusahaan pertambangan batubara di Samarinda yang akan dikunjungi, antara lain PT. Nuansa Coal Invesment, PT. Insani Bara Perkasa, dan CV. Bara Energi Kaltim.

"Bila ada perusahaan tambang yang tetap tidak taat, sanksi akan dilanjutkan dengan pencabutan izin oleh Pemerintah Kota Samarinda," kata Balthasar.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Aditia Maruli Radja
COPYRIGHT © ANTARA 2013