Jakarta (ANTARA News) - Bupati Bogor Rachmat Yasin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan soal proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Kalau sekarang saya belum tahu apa-apa, hari ini saya tidak dipanggil masalah perizinan tapi masalah Hambalang," kata Rachmat saat datang ke gedung KPK Jakarta, Senin.

Rachmat menjadi saksi untuk tiga tersangka kasus tersebut yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Saat memberikan keterangan pada 13 Desember 2012, Rachmat mengaku tidak mendapat desakan untuk memberikan izin pembebasan tanah Hambalang.

Dalam hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rachmat disebut menandatangani site plan meski Kementerian Pemuda dan Olahraga belum atau tidak melakukan studi amdal terhadap proyek Hambalang.

Tindakan itu diduga melanggar Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Bupati Bogor No.30/2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Peta Situasi.

"Saya selaku kepala daerah ingin kooperatif dengan pemerintah pusat karena itu proyek nasional, sebisa mungkin saya bantu, saya tidak melanggar apapun karena saya membuat kebijakan berdasarkan aturan," kata Rachmat.


Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013