Pangkalpinang (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Muhammad, menyatakan jumlah pengawas pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah masih kurang sehingga optimalisasi pengawasan belum dapat berjalan dengan lancar.

"Sesuai dengan UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, struktur formal pengawas pemilu sangat terbatas sehingga pengawasan pemilu 2014 tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan Bawaslu pusat maupun daerah," kata Ketua Bawaslu Ri di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, saat ini struktur formal Bawaslu tingkat pusat hanya memiliki lima anggota yang mengawasi dan mengurus pelaksanaan pemilu di 33 provinsi. Untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan masing-masing memiliki tiga anggota.

Sedangkan, struktur formal anggota pengawas pemilu di tingkat desa/kelurahan hanya terdapat satu hingga lima orang.

"Jumlah anggota pengawas pemilu baik di tingkat pusat maupun daerah tidak sebanding dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang harus diawasi," ujarnya.

Bahkan, kata Muhammad, ada beberapa kasus di daerah seperti Pulau Jawa yang memiliki kondisi penduduk yang cukup padat mengharuskan satu orang Panitia Pemungutan suara (PPS) mengawasi sampai 150 TPS.

Pewarta: Aprionis
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013